Postingan

Apa Yang Harus di Akreditasi di RS ?

Gambar
Akreditasi RS versi 2012 terdapat 15 bab/kelompok kerja (Pokja), 323 standar dan 1218 elemen penilaian (EP), antara lain:  Sasaran Keselamatan Pasien (SKP),  Hak Pasien dan Keluarga (HPK),  Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK),  Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP),  Sasaran Millenium Development Goals (MDGs),  Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK),  Asesmen Pasien (AP),  Pelayanan Pasien (PP),  Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB),  Manajemen Penggunaan Obat (MPO),  Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI),  Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS),  Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI),  Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP),  Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)

Tujuan dan Manfaat Akreditasi Rumah Sakit

Gambar
1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Rumah Sakit yang bersangkutan karena      berorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien. 2. Proses administrasi, biaya serta penggunaan sumber daya akan menjadi lebih efisien. 3. Menciptakan lingkungan internal RS yang lebih kondusif untuk penyembuhan, pengobatan dan                perawatan pasien. 4.Mendengarkan pasien dan keluarga. 5. menghormati hak-hak pasien serta melibatkan merek adalah proses perawatan. 6. Memberikan jaminan, kepuasan serta perlindungan kepada masyarakat atas pemberian pelayanan          kesehatan.

Apa Itu Akreditasi

Gambar
Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan (Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit).  Rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1, menyatakan bahwa, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta/BUMN.